Homoseksualitas

/ 24/11/10 /

Banyak orang yang ketika mendengar kata “homoseksualitas” itu langsung merasa jijik atau bahkan ngeri. Terutama di negara-negara bagian timur, seperti Indonesia yang masih sangat berpegang kepada tradisi dan nilai-nilai leluhur, serta sedikit banyak kepada agama yang dianut.

Bicara tentang bagaimana moral dan agama membentuk perspektif terhadap homoseksualitas, cukup mudah. Agama-agama besar seperti Islam dan Kristen/Katolik, menyebutkan bahwa kaum homoseksual adalah kaum yang berdosa. Homoseksualitas adalah dosa. Pada perkembangan teori hukum dapat kita ketahui bahwa agama merupakan salah satu sumber hukum yang cukup mempengaruhi perkembangan hukum pada zamannya. Agama merupakan sumber dari lahirnya moral di dalam masyarakat, dan dengan demikian pula, moral merupakan sumber dari terbentuknya hukum tertulis.

Dalam kaitannya dengan agama, masing-masing agama mempunyai pengaturan tersendiri tentang homoseksual. Dengan adanya pluralitas agama, maka perspektif mengenai homoseksualitas dari sudut pandang ini sangatlah beragam. Kebanyakan agama besar seperti Islam, Kristen, dan Katolik menyatakan bahwa Homoseksualitas adalah hal yang dibenci oleh Tuhan. Namun pada agama kepercayaan seperti Hindu dan Buddha, mereka lebih memberikan ruang bagi ‘hidup’nya kaum homoseksualitas ini. Dalam agama Hindu, terdapat relief yang menggambarkan tentang berhubungan seksual dengan lawan jenis, namun juga tergambar disana tentang “The Third Lover”. Digambarkan hubungan seksual tersebut dilakukan oleh dua orang dari jenis yang sama. Agama Buddha memang tidak se-vulgar itu dalam menanggapi isu tentang homoseksualitas. Faktanya, agama Buddha lebih menitikberatkan sikap welas asih dan kebijaksanaan terhadap sesama manusia.



Dewasa ini, problematika tentang masalah homoseksual sudah mewabah dimana-mana. Homoseksual sedikit banyak sudah menjadi suatu fenomena sosial yang terangkat menjadi tren. Pasalnya, hal ini terjadi hampir diseluruh belahan dunia. Beberapa negara besar yang memiliki dinamika masyarakat yang tinggi telah melakukan langkah untuk mengatasi masalah homoseksualitas. Belanda, misalnya. Pemerintah Belanda telah melegalkan adanya pernikahan sesama jenis atau homoseksual. Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, hal ini juga sudah dilegalkan, bahkan didukung dengan berbagai fasilitas sosial seperti gay bar, lines bar, dan juga berbagai hal lain.

Negara-negara yang memutuskan untuk memberikan sikap terbuka terhadap homoseksual lebih menitikberatkan kepada nilai-nilai hak asasi yang dimiliki oleh manusia. Seorang aktivis homoseksual di Amerika Serikat Rev Troy D. Perry menulis sebuah buku tentang dirinya yang seorang homoseksual terhadap agama yang ia anut. Dalam bukunya The Lord is My Shepherd and He Knows I’m Gay, Rev Troy Perry menuliskan

"How could we go on being ashamed of something that God created? Yes, God created homosexuals and homosexuality."

Rev Troy menyatakan bahwa, homoseksualitas adalah ciptaan Tuhan. Ia menyatakan bahwa tiada apapun yang ada di muka bumi ini terjadi tanpa melalui tangan Tuhan. Banyak pendapat masyarakat awam yang menyatakan bahwa homoseksual adalah sebuah penyakit, kutukan dari Tuhan bagi hati manusia. Namun, Rev Troy menyatakan pula bahwa Tuhan telah menciptakan cinta diantara sesama manusia-Nya maka dari itu tidak ada dari cinta dalam homoseksualitas yang adalah penyakit di hati manusia.




Dari sudut pandang psikologi, homoseksualitas adalah merupakan pilihan masing-masing individu. Kebutuhan utama seorang manusia dalam menjalani hidup adalah dengan merasa dicintai, maka dari itu kebutuhan mendesak itulah yang menentukan pilihan-pilihan manusia, salah satunya dalam perihal homoseksualitas ini.

Di Indonesia sendiri, homoseksual sudah menjangkit dimana-mana. Sayangnya, keberadaan kaum ini masih dipandang sebagai sesuatu yang hina. Homoseksualitas, jika diterima dan diberi pemakluman dalam kehadirannya di masyrakat, akan berperan dalam rusaknya tatanan sosial masyarakat. Ketakutan-ketakutan publik akan lebih menjangkitnya homoseksualitas inilah yang membuat hal tersebut tidak memiliki tempat yang cukup luas dalam masyrakat.

Menurut pandangan saya, dalam hal ini sebuah payung hukum yang akan diberikan haruslah ditimbang dengan sangat matang. Tidak mungkin pemerintah dapat memberikan larangan hukum untuk melakukan sebuah hubungan homoseksual. Tapi jika ingin melegalkan adanya kaum homoseksual ini pun akan sangat sulit mengingat kepribadian bangsa dan adat ketimuran yang masih sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Dengan maraknya problematika homoseksualitas yang terjadi pada masyarakat, menunjukkan bahwa ketimpangan interaksi dan tatanan sosial telah menimbulkan degradasi moral bagi anggota masyrakatnya itu sendiri. Perlu untuk kembali membangun keseimbangan moralitas di dalam masyarakat untuk menciptakan kembali tatanan sosial yang stabil.

Dalam hal ini, peranan yang lebih efektif sangatlah dipegang oleh local wisdom yang ada di dalam masyarakat. Karena homoseksualitas bukanlah suatu bentuk penyakit yang menular, bukan juga wabah dalam masyarakat, tetapi homoseksualitas adalah pilihan.

Untuk memberikan payung hukum melegalkan homoseksualitas di Indonesia dirasa masih kurang tepat, karena sebagai negara berkembang, Indonesia masih harus menerapkan sistem filter yang ketat terhadap kebiasaan-kebiasaan asing yang masuk ke negara ini sehingga tidak memunculkan kerusakan terhadap tatanan moral bangsa dan juga meminimalisir terjadinya cultural shock di dalam masyarakat itu sendiri.

Cheers!

 
Copyright © 2010 Sophisticated Mind, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger